Selasa, 10 September 2013

KETIKA NEGARA-NEGARA ISLAM DI BAYANG-BAYANGI KEGAGALAN DEMOKRASI

1.1.PENDAHULUAN
Sejak berakhirnya Perang Dunia II khususnya di akhir abad ke-19 Salah satu isu yang paling populer adalah isu demokratisasi. Diantara indikator paling jelas dari kepopuleran tersebut adalah terlipat gandanya jumlah negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis termaksud Negara islam sehingga Wacana demokrasi dan Islam yang kerap diwarnai pro dan kontra selalu menarik untuk diperbincangkan.
Sebenarnya dalam konteks ini bukan hanya islam yang pernah mengalami masa dimana kepemimpinan yang digeneralisasikan dalam bentuk kepercayaan; tentunya masyrakat dunia masih ingat apa yang terjadi pada kekaisaran prancis yang mengalami krisis politik “karena hal yang hampir serupa“ dan terpampang kenyataanya bahwa sampai sekarang pemerintah prancis masih memisahkan simbol-simbol keagamaan jauh dari ruang-ruang publik, Demi menjaga kestabilan politik dan siklus demokrasi kedepanya, meskipun sempat menjadi sorotan masyrakat italia diperdebatkan kalangan elite roma.
Adilkah jika dunia menuduh islam tidak compertable dengan demokrasi, meragukan nilai-nilai toleransi islam? Karena tidak secara langsung itu menampar wajah dan sejarah kepemimpinan islam, tidak secara langsung pula menunjuk satu persatu wajah individu muslim yang sebenarnya lebih memahami islam dan demokrasi secara utuh bukan dengan pengetahuan tentang hal itu hanya “setingkat akar rumput” yang secara sepihak langsung memvonis dengan nafsu tanpa mendalami duduk perkara “demokrasi dan islam”, inilah yang rasanya perlu saya klarifikasi agar tidak terjadi multi tafsir bagi masyrakat muslim sendiri dan masyrakat dunia umumnya.
Isu demokrasi, politik dan kepemimpinan dan digeneralisasikan dengan kepercayaan  merupakan isu kontroversial yang sebenarnya paling sensitif dan mudah menimbulakan konplict karena apa, ketika anda bicara agama anda bicara kepercayaan yang sifatnya tidak bisa diganggu-gugat apalagi ketika anda menjelek-jelekanya, jangan fikir anda berurusan dengan satu atau dua orang tetapi bisa ratusan, ribuan bahkan juta orang di dunia.
1.2.LANDASAN TEORITIS
1.      ISLAM adalah sebagaimana yang dipercaya sebagai “harmatan lilalamin; rahmat bagi semesta alam” yang merupakan kepercayaan dan paham yang berasal dari wahyu (kalamullah) yang diterima nabi muhamad SAW melalui prantaranya yaitu malaikat jibril dirangkai berdasarkan mushaf-mushaf menjadi sebuah kitab induk yang nyata (al-qur’anul qarim) sebagai pegangan ketentuan yang di utamakan untuk membedakan antara yang hak dan yang bathil, nabi muhamad SAW adalah nabi yang juga seorang rasul yang dipercaya oleh umatnya perkataan, perbuatan dan tahrir memiliki nilai luhur tinggi yang dihimpun dalam bentuk “hadits” sebagai pegangan penjelasan dari ketentuaan-ketentuan alkuranulkarim.
tanpa batasan waktu selama apa yang di tapsirkan oleh para ulama itu benar adanya” maka dari itu ilmu, ijtihat dan tapsir adalah hal yang tidak boleh dipisahkan dalam membangun kejayaan islam dimuka bumi.
2.      DEMOKRASI adalah istilah yang dikembangkan di dunia barat yang banyak di klaim berbagai pihak mulai dari suku indian kuno, yunani, sampai amirika dengan argumentasi yang tidak releven, istilah modern tentang demokrasi ini memang tidak asing lagi karena demokrasi telah mengalami globalisasi maka dari itu perlu dipahami untuk kita nikmati manfaatnya dan juga kita minimalisasi atau bahkan kita tiadakan risikonya.
Jadi bisa dikatakan demokrasi tidak lebih dari istilah dan buah pemikiran serta ijtihat para ulama sebelum kita dalam mengembangkan kepemimpinan kearah yang lebih baik sebagaimana yang di idam-idamkan oleh setiap element bangsa yang tenaarnya diimplementasikan dalam bentuk trias politica (eksekutif, legislati dan yudikatif) dengan segala bentuk orentasinya yang mengedepankan transfaransi.
1.3.PEMBAHASAN
A.    POLITIK ISLAM BUKAN DEMOKRASI ISLAM
jika ditelaah lebih mendalam dalam konsep pemikiran islam, demokrasi bukanlah istilah baru dalam kepemimpinan islam hanya keterbatasan cara dan pengetahuan kita memandang islam itu terlalu dangkal sehingga kita harus kecolongan dari dunia barat dalam mengembangkan istilah kepemimpinan demokrasi yang sebenarnya tidak bertentangan dengan konsep kepemimpinan islam, jikapun ada yang menyatakan islam bertentangan dengan demokrasi itu sudah terkontaminasi oleh paham yang keliru ataupun asumsi yang berlatang belakang politis, mengendap pada tingkat struktur ilmiah dengan argumentasi yang lemah.
Diakui Catatan kelam sejarah kepemimpinan islam mulai suram ketika dinasti bani umayah dan bani abasyah berkuasa, paham inilah yang masih banyak dianut oleh negara-negara berpenduduk muslim, padahal ini adalah pandangan keliru yang masih kita kembangkan, ini artinya kita terlambat belajar dari apa yang terjadi pada kepemimpina pada masa bani umayah dan bani abasyah yang terlalu kontras jika dibandingkaan dengan kepemimpinan pada masa hulaforasyidin yang ketika terpilih 4 orang sahabat nabi (abu bakar sidik, umar bin khotab, usman bin afan, ali bin abi tholib) oleh masyrakat islam dan nabi muhamad SAW yang notabene kita percaya tahrir dan keputusanya memiliki nilai luhur tinggi dan bernilai kekuatan hadits, yang gagal kita implikasikan, meskipun bicara implikasi tidak semudah bicara teori tapi yang perlu di ketahui; islam sudah memiliki ketentuan (Garis batas) sebagai basis moral kepemimpinan yang dapat diterima secara universal yang jelas dan tegas mengenai hal ini.
Memang salah satu opsi paling praktis dari sebuah kepemimpinan demokrasi dan kepercayaan adalah dengan memenangkan dua pemimpin dalam sebuah negara padahal itu hanya upaya dalam memenagkan nafsu dinasti-dinasti mereka yang membenamkan diri dalam limpahan harta dengan warisan tahta yang mereka punya, sebagaimana yang kita ketahui bersama dalam management; “leadersif itu tidak bisa di warisi tapi dipelajari hingga terlatih”, sebenarnya saya prihatin ketika banyak negara memberlakukan sistem kepemimpinan seperti ini “beda kepala negara beda pula kepala pemerintahan” boros sekali mereka, ujung-ujunya rakyat juga yang terkena imbas karena diperas (pembengkakan pajak) untuk memanjakan kedua raja dalam istana yang sama. Tapi sudahlah toh masyrakat mereka adem ayem saja dalam bom waktu kepemimpinan negara mereka, tapi yang jelas kedepanya “ini sudah tidak layak di kembangkan lagi” saya amat menyadari bahwa “tidak ada negara yang menerima kebijakan politiknya diintervensi asing apalagi dengancara militer karena studi banding hanya bisa di lakukan oleh negara-negara yang bukan dalam keadaan konflik dan krisis politik”
Saya tidak sedang menyalahkan para ulama terdahulu, tapi saya bersyukur karena istilah demokrasi berhasil membangunkan pemikir-pemikir islam yang tertidur pules diatas kasur mewah nan empuk kedinastian mereka, “mungkin saja itu bagian dari mushaf yang diberitakan dibuang oleh bangsa yahudi saat perang di sungai merah yang diambil kembali dan dipelajari serta di kembangkan di dunia barat” Wa allahhu alam.
Sekarang mari kita bandingkan antara idiom demokrasi dan islam:
a.       Pemilihan Umum, yang dalam islam kita mengenal istilah musyawarah mufakat sehingga pemimpin yang dipilih berdasarkan persetujuan orang banyak, artinya apa islam itu telah menganut transfaransi kepemimpinan sejak dahulu atau lebih tepatnya pada saat pemilihan Khulafa’ ar-Rasyidin (para pengganti yang memberi bimbingan). Sebagaimana yang difirmankan allah SWT Dalam surat Ali Imran ayat 159.
b.      Kepentingan umum, sudah jelah pemimpin harus mengedepankan kepentingan umum Al-Maslahah, ini hanya mengenai tanggung jawab dari seorang pemimpin artinya seorang pemimpin yang berkuasa haruslah melihat kepentingan umum tanpa mengesampingkan tanggung jawab yang lebih kecil dalam hal ini keluarga dan pribadi misalnya.
c.       Keadilan (adl) kebijakan dan keputusan diambil secara adil sekiranya dapat memberikan nilai yang sama atau wind-wind solution.
d.      Kebebasan, disini bukanlah kebebasan yang tiada batasnya, artinya memberikan kebebasan berpendapat dan berfartisipasi dalam memilih pemimpin tanpa unsur paksaan, doktrin, intimidasi, intervensi serta kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.       Toleransi dalam beragama Agama sudah jelas islam yang didalamnya banyak terdapat nilai-nilai toleransi, dalam beribadah misalnya sholat sebagai ibadah yang paling diutamakan dalam islam yang “umumnya dilakukan berdiri boleh dilakukan dengan duduk ataupun berbaring (dengan beberapa syarat)”.
Makna inilah yang kurang diperhatikan sehingga menghambat islam menjadi basis moral kepemimpinan dalam mengembangkan model kepemimpinan islam secara universal dan global.
Harus kita akui bahwa dalam islam konsep kepemimpinan demokrasi belumlah dapat di terima secara utuh, namun sekiranya penting untuk di garis bawahi bahwa Demokrasi bukanlah tujuan demokrasi hanyalah sarana dengan media (birokrasi), cara serta aqidah dalam menata tatanan sosial dan politik yang mengedepankan transfaransi dalam sebuah proses evaluasi.
Seperti halnya sebuah kemerdekaan, demokrasi bukanlah tujuan tapi sebagai sarana atau alat dalam memfilterisasi kader-kader yang politik, sehingga pemimpin yang berkuasa adalah orang yang benar-benar mampu dan pantas berkuasa atas ribuan bahkan jutaan individu dalam suatu negara di dunia.
Politik adalah istilah yang paling di elu-eluka hampir di setiap negara di dunia, kita sering mendengar itu di TV, surat kabar bahkan baru-baru ini politik melakukan ekspansi ke media sosial sulit memang membatasi ekselerasi politik yang di tunggangi para manusia (individu) berparas dewa berhati durjana yang sebenarnya hendak menghancurkan tatanan sosial kemasyrakatan secara membabi buta.
Kemarin saya mendengan istilah baru dalam dunia politik “political of benefits” sekarang saya tanya, apa bedanya politik dan bisnis? Tolong jangan pakai istilah itu terlalu rancu memang kalo kita bicara politik bicara kita juga bicara bisnis, serakah sekali kita! Saya yang sebenarnya juga seorang ekonom begitu prihatin dengan istilah itu, tolong anda yang merasa mengatakanya segera tarik statement politis itu, karena politik memang sarana diskusi untuk memilih pemimpin tapi tetap bukan bisnis karena pada kenyataanya orentasinya tetap  berbeda, saya amat khawatir karena anda bicara diruang publik jika hari ini anda bilang “political of benefits” nanti mereka bilang “political of profit”.
Politik memang sering dibilang sebagai cabang ilmu sosial tapi ekselerasi dan eskalasi tidak terbatas, kadang politik geser-geser patok batas tetangga, yang nyata-nyata ranah ekonomi sekali-sekali politik masuk menyebarkan aroma busuk, dalam cabang ilmu sosial politik kekuatan dan kekuasaanya tidak terbatas bahkan bisa dibilang dialah rajanya, saya takut jika politik menguasai ekonomi dan istilah politik praktis politik benar-benar terjadi, istilah kepemimpinan menjadi kekuasaan serta idiom demokrasi dan nilai-nilai agama dan kepercayaan harus di korbankan, karena politik praktice sudah di halalkan dan muncul istilah baru seperti ini “tidak peduli siapa pemimpinya yang penting duitnya dan manfaatnya ada buat saya (individu) sekaranglah saatnya (dengan mengesampingkan kepentingan umum)”.
Inilah kemungkinan terburuk dari istilah politik tapi perlu diketahui ini terjadi pada politik dari sebuah negara demokrasi apalagi sebuah negara dinasti, karena apa setiap manusia di bekali nafsu yang ketika bicara politic praktis, (bicara harta, tahta dan cinta) siapa yang tidak menginginkanya?(saya mau tanya), kita berbicara sekelompok orang memenagkan nafsu dalam istilah kepemimpinan itu berarti “bukan demokrasi sebagai sarananya yang salah tetapi politik (media) sebagai akidah yang bermasalah”.
Gambaran paling jelas dari istilah politik praktise adalah ketika PEMILU contoh saja anda seorang politisi anda mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dan sebelum itu anda melakukan fasibility studi antara risiko dan manfaat “Pakai tenaga ahli ekonomi ujung-ujungnya duit”, Setelah itu anda membentuk tim pemenangan anda (kampanye) “pakai tenaga ahli sosialisasi ujung-ujungnya duit lagi” dan jika saya kalkulasikan anda akan terkejut mendengarnya, oleh karena itu bagusnya anda kalkulasikan sendiri berapa nilainya, dan setelah itu anda terpilih, tapi anda mulai main gila karena banyak uang di bawah papan nama anda perlahan anda menariknya ke saku kemeja anda lalu main judi dibawah meja kantor anda (untuk men-recovery, cost yang anda keluarkan dimuka).
Saya begitu amat-sangat khawatir dengan perkembangan demokrasi dewasa ini yang hampir meniadakan nilai-nilai moral keagamaan secara individual yang mengesampingkan tujuan yang sebenarnya dari istilah demokrasi dengan merasuk kedalam instansi serta menghancurkan tatanan sosial dengan merusak wajah birokrasi yang hendak menghidupkan kembali bara api (KKN) yang belum sepenuhnya mati.
1.4.PENUTUP
A.    KESIMPULAN MATERI
Kembali pada konteknya politik hanyalah sebuah forum diskusi yang alot dan tiada henti dari kepemimpin demokrasi pada prosesnya dalam rangka evaluasi, artinya ketika kita bicara politik kita bicara cara, bicara cara kita juga bicara aqidah, bicara akidah kita juga bicara keyakinan, bicara keyakinan kita bicara tuhan, yang perlu sekiranya kita pahami bersama karena dalam hal ini “bukanlah demokrasi yang hanya sebagai sarana yang bertentangan dengan konteks islam dan kepercayaan lain di dunia tetapi politik sebagai akidahnya yang belum tepat guna dengan trias political-nya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang entah kemana arahnya” artinya bahwa; moral serta nilai keagamaan dan keyakinan harus tetap di tegakkan dalam politik di era demokrasi, juga bukan berarti apabila kader-kader dalam suatu partai politik itu korupsi maka kepercayaan itu yang di adili, itu salah kaprah, karena itu berhubungan dengan personality (individu) yang sebaiknya di pahami secara substantif bukan generalis.
Menyinggung sedikit Mengenai asal-muasal demokrasi, kalopun benar adanya demokrasi itu dikembangkan dibelahan bumi barat tapi saya amat yakin bahwa paham itu ditemukan dibelahan bumi timur Wa allahhu alam dan jika itu benar salahkah kita mempelajari dan memahami demokrasi dengan pandangan keagamaan secara utuh.
Karena apabila kita menolak demokrasi dengan arogansi argumentasi lebih baik kita tidak lagi menggunakan tivi, radio, handpone dan geged karena itu ditemukan di belahan bumi bagian barat, ataupun kita tidak usah pakai celana jeans karena resletinya di temukan di ingris.
Inilah sekiranya perlu kita garis bawahi bahwa; “politik demokrasi dan islam itu “can drive together” bukan “can’t drive together” politik untuk agama (kepercayaan lain) itu halal hukumnya, dan agama untuk politik; naau zubilahi min zalik, itu haram hukumnya. Karena aapapun itu; niat yang baik itu harus diwujudkan dengan cara yang baik lagi pula tulus dan jangan gunakan agama sebagai alat pemenangan nafsu anda karena itu sama sekali tidak layak untuknya.
B.     SARAN
Artikel ini dibuat berdasarkan persfektif analisis kritis namun penulis juga tidak menyangkal bahwa dalam penulisan artikel ini penulis lebih mengedepankan realitas deskripsi dalam upaya menunjukan informasi dan ilustrasi yang lebih releven, juga perlu diketahui bahwa penulis tidak bermaksud memprovokasi dan sekiranya itu terjadi penulis dengan segala hormat meminta maaf serta dengan rendah hati dan dengan tanggan terbuka dalam menerima saran dalam proses verifikasi dan perbaikan yang merupakan element penting dalam sebuah konsep keilmuan.
Akhirnaya saya ucapkan semoga bermanfaat bagi para pembaca dan lekas di berikan rahmat karena;
“tidak ada kebenaran dari ucapan seorang manusia ketika anda gagal mengambil makna darinya”
Dan...
“tidak ada batu yang berubah menjadi emas ketika berada ditangan seorang manusia jika tidak mendatangkan manfaat bagi orang disekelilinya”.

#Rahmati kami ya allah, Amin, waalaikum mussalam warahmatullahi wabarkatuh...

Jumat, 19 April 2013

cirri-ciri siatem pemerintahan republik Indonesia

1.      Jelaskan cirri-ciri siatem pemerintahan republik Indonesia (RI)?
a.       Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
Pemisahan yang di maksud adalah pemisahan kekuasaan dan peran legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b.      Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
Eksekutif tidak bisa mempengaruhi legislatif dalam peranya masing-masing.
c.       Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
Kabinet sebagai pembantu prisiden disamping itu pula kabinet bertaggung jawab kepada prisiden karna mereka diangkat atau ditunjuk langsung oleh presiden merupakan hak progatif prisiden.
d.      eksekutif dipilih melalui pemilu.
Pemilihan prisiden (eksekutif) dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).
e.       Negara kesatuan berbentuk republik.
Adalah negara
f.       negara berdasarkan hukum.
Negara yang berdasarkan hukum adalah negara yang mempunyai sistem hukum atau negara hukum yang memiliki fungsi sangsi sesuai dengan jenis serta dampak pelangaranya.
g.      kedaulatan berada ditangan rakyat.
Kedaulatan berada di tangan rakyat maksudnya adalah kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat, termaksud mengganti dan menurunkan prisiden dari kursi jabatannya.
h.      kekuasaan eksekutif adalah prisiden.
Kekuasaan eksekutip adalah prisiden artinya kekuasaan tertinggi berada ditangan presiden yang mengatur mentri-mentri dan bawahannya dalam menjalankan tugas.
i.        mentri sebagai pembantu prisiden.
Mentri sebagai pembantu presiden disini mengarah pada peran serta tanggung jawab dari mentri yang ditunjuk presiden sesuai dengan skill dan keahliannya dalam membantu presiden dalam menjalankan sistem pemeritahan serta menigkatkan efektifitas kinerja presiden.
j.        kekuasaan prisiden terbatas.
Kekuasan tertiggi memang berada di tangan presiden namun bukan berarti tak terbatas, dalam hal ini keputusan serta hak-hak presiden lainya tidak lepas dari pengawasan dewan perwakilan rakyat (DPR) dan badan legislatif untuk mendapatkan persetujuan.
k.      sistem konstitusi (UUD 1945).
Konstitusi (bahasa Latinconstitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara.
2.      Mengapa negara indonesia dijadikan negara hukum?

Karna hukum sebagai peraturan yang bersifat memaksa dan bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis untuk ditaati oleh semua orang serta sangat penting dalam menjaga stabilitas Negara. Bahkan dalam rangka menjadikan Indonesia menjadi Negara hukum, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pun di lakukan, dalam Perubahan keempat pada tahun 2002, konsepsi negara hukum “rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam penejelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

3.      mengapa di indonesia sering terjadi pelangaran HAM?
Meskipun indonesia adalah negara hukum namun itu tidak bisa menjamin rendanya tingkat pelangaran HAM diindonesia, pelanggaran HAM lebih disebabkan kesadaran berbangsa yang rendah dan idialisme masyrakat yang buruk, serta memudarnya nilai-nilai pancasila yang selama ini menjadi pemersatu bangsa indonesia.

makalah filsafat (epistemologi pancasila)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan suatu model kehidupannya. bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Serta Pancasila sebagai dasar negara  serta Pancasila sebagai kepribadian bangsa
terdiri atas sifat-sifat yang terletak pada bangsa indonesia.
Pancasila dikaji dari aspek epistemology (keilmuan) merupakan suatu pengetahuan yang penting diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.
Didalamnya terkandung unsur keilmuan dan pengetahuan. Dengan demikian epistemology pancasila adalah epistemology yang prinsif-prinsifnya secara intuitif di ambil dan digali dari nilai-nilai pancasila atau bisa dibilang hakekat keilmuan yang berlandaskan pancasila.
Oleh sebab itu dalam sebuh konsep pendidikan diwajibkan memahami nilai-nlai pancasila dalam pandangan epistemology (filsafat) untuk menjamin proses pendidikan yang seimbang (balance education) serta hakekat keilmuan yang mendalam agar terhindar dari keilmuan yang cacat (tidak seimbang).

B.     Rumusan masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan epistemology pancasila?
2.   Apakah ada keterkaitan antara epistemology dengan prinsif-prinsif pancasila?







BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengenalan dan pengertian  Epistemologi Pancasila
Problem epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan dan membangun suatu model kehidupannya. Epistemologi adalah salah satu cabang filsafat yang membahas pertanyaan-pertanyaan tentang kemungkinan-kemungkinan pengetahuan, tentang batas-batas pengetahuan, tentang asal dan jenis-jenis pengetahuan (Harry Hamersma, 1989). Para filosof serta ilmuwan yang telah secara sungguh-sungguh mempelajari masalah ini percaya bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Sedangkan pancasila merupakan dasar Negara Indonesia sebagai landasan yang mempunyai peranan yang besar dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga eksistensi bangsa Indonesia terhadap pandangan masyrakat internasional. Yang dapat dijadikan landasan sebagai pembentuk kepribadian bangsa dalam menanggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi, menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dan lebih berkarakter.
 Dengan demikian epistemologi Pancasila adalah epistemology yang prinsip-prinsipnya secara intuitif didasarkan kepada ideology Pancasila dengan kata lain prinsif epistemology yang diambil dan di gali dari nilai-nilai pancasila. atau nilai-nilai pancasila yang di telaah dari sudut pandang epistemology.
B.     Prinsif-prinsif epistemology pancasila meliputi :
1.       prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa (Prinsip Keesaan).
Prinsip ini dalam tahap lebih lanjut adalah merupakan dalil ontology atau dalil wujud yang diyakini oleh bangsa Indonesia. Dengan prinsip keesaan ini, berarti kita meyakini bahwa yang wujud dalam alam semesta pada hakekatnya esa. Prinsip keesaan ini terwujud didalam alam semesta dalam bentuk prinsip-prinsip.


a.       Prinsip Saling Ketergantungan
Seluruh mahluk yang ada dialam semesta ini baik didalam alam mikro kosmos sampai dengan alam makro kosmos adalah merupakan satu kesatuan karena saling tergantung antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain tidak satupun mahluk yang ada didalam alam semesta yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada mahluk yang lainnya.
b.      Prinsip Kekeluargaan
Pada hakekatnya manusia adalah satu keluarga. Hal ini berarti individu berasal dari individu yang lain, dan tidak ada satupun individu yang tidak berasal dari individu yang lain. Bahkan ada filosof yang berpendapat bahwa alam semesta sebagai satu keluarga seperti Ibn Miskawayh, Lamarc dan Darwin.
c.       Prinsip Kesetaraan
Implikasi lebih lanjut dengan adaanya prinsip saling ketergantungan dan kekeluargaaan adalah prinsip kesetaraan. Dengan prinsip kesetaraan ini berarti antara mahluk yang satu dengan mahluk yang lain pada hakekatnya setara atau sebanding. Dan tidak satupun mahluk yang tidak setara dengan mahluk yang lain dimana dan kapanpun juga.
2.       Prinsif Moral Pembangunan
Prinsif-Prinsip moral pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan dan pengembangan yang berlandaskan nilai-nilai pancasila. Dalam pembangunan nasional, pancasila adalah sebuah paradigma (sumber nilai) merupakan sumber hukum. dikarnakan pancasila hendak dijadikan, landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin di capai disetiap pembangunan Negara republik Indonesia.
Adapun prinsif moral pembanguna secara umum mencakup semua nilai-nilai dalam pancasila, yaitu:
a.       Sila ketuhanan yang maha esa mengkomplementasikan  ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara  rasional dan irasional, antara akal rasa dan kehendak. Yang di maksud hal ini adalah IPTEK dan pembangunan tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya dalam konsep-konsep ketuhanan.
b.      Kemanusian yang adil dan beradab memberikan dasar-dasar moralitas dalam proses pembangunan, bahwa manusia dengan pengembangan IPTEK dan pembangunan harus beradab.
c.       Sila Persatuan Indonesia mengkomplementasikan universal dan internasionalisme dengan sila-sila yang lain. Jadi pengembangan dan pembangunan harus tetap dalam visi nasionalisme.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanakan dalam permusawaratan dan perwakilan artinya pengembangan IPTEK demi pembangunan haruslah bersipat demokratis maksunya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek demi pembangunan namun ilmuan juga harus terbuka terhadap kritikan, masukan, dikaji ulang, bahkan di bandigkan dengan ilmuan lain.
e.       Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini pembangunan dan pengembangan IPTEK harus sesuai dengan konsep pemerataan atau menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan.
Secara khusus prinsif  ini berasal dari nilai-nilai etik bangsa Indonesia dapat diringkas menjadi tiga nilai yaitu : Keadilan, Musyawarah dan persatuan.
a.       Nilai keadilan; Nilai keadilan berarti tidak berat sebelah atau tidak berlaku curang terhadap pihak lain, baik terhadap lingkungan social demikian pula terhadap lingkungan alam semesta(mahluk-mahluk yang lain).
b.      Nilai permusyawaratan dalam hal ini berarti bangsa Indonesia mementingkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat atau untuk mengambil suatu keputusan.
c.       Nilai Persatuan; bangsa Indonesia memandang bahwa realitas kebangsaan, realitas tanah air dan realitas bahasa merupakan satu kesatuan. Dengan demikian sejauh mungkin menghindari diri dari nilai-nilai yang dapat memecah belah persatuan.
3.      Prinsip Hikmah
Prinsip hikmah berasal dari sila keempat. Arti hikmah adalah melakukan sesuatu sesuai dengan ilmunya (Al Umar, 1996). Dengan demikian terdapat kesatuan antara ilmu dan perilaku. Dengan demikian antara ilmu, filsafat dan ahlak adalah sebagai satu kesatuan.
4.      Prinsip Adab (Estetika)
Prinsip ini berasal dari sila kedua. Kata peradaban berasal dari bahasa Arab ‘adab’. Adab berasal dari bahasa Arab yang sering diterjemahkan dengan kebudayaan. Adab dalam tradisi klasik berarti husn (keindahan, kebaikan) dalam perkataaan, sikap dan perbuatan (Al Faruqi, 1993). Bangsa Indonesia memandang bahwa keindahan dan estetika berkait dengan keimanan, etika dan hikmah (kebenaran).










BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Kajian epistemology dalam pancasila sangat penting bagi perkembangan bangsa dan Negara republic Indonesia dalam menaggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi begitu pula dalam dunia pendidikan yang menentukan hakekat keilmuan dalam pengembanganya dan perkembangannya yang semakin pesat. Dan tentunya keilmuan (epistemology) dan pancasila adalah dua asfek pentig dalam membangun bangsa yang kuat, berkarakter serta mampu bersaing ditengah lajunya pertumbuhan perekonomian global dalam pembangunan  berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2.      SARAN
Dalam pembutan makalah ini penulis berharap keterlibatan pembaca dalam memberikan kritik dan saran sebagai bahan perbaikan dan verifikasi, karna penulis merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
















Daftar pustaka
Al Faruqi, Ismail R (1993) Islam dan Kebudayaan, Mizan, Bandung.
Al Umar, Nashir bin Sulaiman(1995) Al Hikmah, Pustka Hidayah, Bandung.
Hamersma, Harry Dr (1989) Pintu Masuk Ke Dunia Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Lovelock, J.E (1988) Bumi Yang Hidup Pandangan Baru Kehidupan di Bumi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Leo Sutrisno (2010) Silabus Materi Filsafat Ilmu II, UNJ di FKIP- UNTAN Pontianak
Muthahhari, Murtadha (1991) Falsafah Kenabian, Pustaka Hidayah, Jakarta.
Rum rasyid (2011) memperkenalkan epistemology pancasila, program pasca serjana, Jakarta.
Prof. Dr. juhaya S. Praja.(2003) Aliran-aliran filsafat dan etika. Bandung, Indonesia.

makalah filsafat (epistemologi pancasila)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan suatu model kehidupannya. bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Serta Pancasila sebagai dasar negara  serta Pancasila sebagai kepribadian bangsa
terdiri atas sifat-sifat yang terletak pada bangsa indonesia.
Pancasila dikaji dari aspek epistemology (keilmuan) merupakan suatu pengetahuan yang penting diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.
Didalamnya terkandung unsur keilmuan dan pengetahuan. Dengan demikian epistemology pancasila adalah epistemology yang prinsif-prinsifnya secara intuitif di ambil dan digali dari nilai-nilai pancasila atau bisa dibilang hakekat keilmuan yang berlandaskan pancasila.
Oleh sebab itu dalam sebuh konsep pendidikan diwajibkan memahami nilai-nlai pancasila dalam pandangan epistemology (filsafat) untuk menjamin proses pendidikan yang seimbang (balance education) serta hakekat keilmuan yang mendalam agar terhindar dari keilmuan yang cacat (tidak seimbang).

B.     Rumusan masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan epistemology pancasila?
2.   Apakah ada keterkaitan antara epistemology dengan prinsif-prinsif pancasila?







BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengenalan dan pengertian  Epistemologi Pancasila
Problem epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan dan membangun suatu model kehidupannya. Epistemologi adalah salah satu cabang filsafat yang membahas pertanyaan-pertanyaan tentang kemungkinan-kemungkinan pengetahuan, tentang batas-batas pengetahuan, tentang asal dan jenis-jenis pengetahuan (Harry Hamersma, 1989). Para filosof serta ilmuwan yang telah secara sungguh-sungguh mempelajari masalah ini percaya bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Sedangkan pancasila merupakan dasar Negara Indonesia sebagai landasan yang mempunyai peranan yang besar dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga eksistensi bangsa Indonesia terhadap pandangan masyrakat internasional. Yang dapat dijadikan landasan sebagai pembentuk kepribadian bangsa dalam menanggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi, menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dan lebih berkarakter.
 Dengan demikian epistemologi Pancasila adalah epistemology yang prinsip-prinsipnya secara intuitif didasarkan kepada ideology Pancasila dengan kata lain prinsif epistemology yang diambil dan di gali dari nilai-nilai pancasila. atau nilai-nilai pancasila yang di telaah dari sudut pandang epistemology.
B.     Prinsif-prinsif epistemology pancasila meliputi :
1.       prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa (Prinsip Keesaan).
Prinsip ini dalam tahap lebih lanjut adalah merupakan dalil ontology atau dalil wujud yang diyakini oleh bangsa Indonesia. Dengan prinsip keesaan ini, berarti kita meyakini bahwa yang wujud dalam alam semesta pada hakekatnya esa. Prinsip keesaan ini terwujud didalam alam semesta dalam bentuk prinsip-prinsip.


a.       Prinsip Saling Ketergantungan
Seluruh mahluk yang ada dialam semesta ini baik didalam alam mikro kosmos sampai dengan alam makro kosmos adalah merupakan satu kesatuan karena saling tergantung antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain tidak satupun mahluk yang ada didalam alam semesta yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada mahluk yang lainnya.
b.      Prinsip Kekeluargaan
Pada hakekatnya manusia adalah satu keluarga. Hal ini berarti individu berasal dari individu yang lain, dan tidak ada satupun individu yang tidak berasal dari individu yang lain. Bahkan ada filosof yang berpendapat bahwa alam semesta sebagai satu keluarga seperti Ibn Miskawayh, Lamarc dan Darwin.
c.       Prinsip Kesetaraan
Implikasi lebih lanjut dengan adaanya prinsip saling ketergantungan dan kekeluargaaan adalah prinsip kesetaraan. Dengan prinsip kesetaraan ini berarti antara mahluk yang satu dengan mahluk yang lain pada hakekatnya setara atau sebanding. Dan tidak satupun mahluk yang tidak setara dengan mahluk yang lain dimana dan kapanpun juga.
2.       Prinsif Moral Pembangunan
Prinsif-Prinsip moral pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan dan pengembangan yang berlandaskan nilai-nilai pancasila. Dalam pembangunan nasional, pancasila adalah sebuah paradigma (sumber nilai) merupakan sumber hukum. dikarnakan pancasila hendak dijadikan, landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin di capai disetiap pembangunan Negara republik Indonesia.
Adapun prinsif moral pembanguna secara umum mencakup semua nilai-nilai dalam pancasila, yaitu:
a.       Sila ketuhanan yang maha esa mengkomplementasikan  ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara  rasional dan irasional, antara akal rasa dan kehendak. Yang di maksud hal ini adalah IPTEK dan pembangunan tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya dalam konsep-konsep ketuhanan.
b.      Kemanusian yang adil dan beradab memberikan dasar-dasar moralitas dalam proses pembangunan, bahwa manusia dengan pengembangan IPTEK dan pembangunan harus beradab.
c.       Sila Persatuan Indonesia mengkomplementasikan universal dan internasionalisme dengan sila-sila yang lain. Jadi pengembangan dan pembangunan harus tetap dalam visi nasionalisme.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanakan dalam permusawaratan dan perwakilan artinya pengembangan IPTEK demi pembangunan haruslah bersipat demokratis maksunya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek demi pembangunan namun ilmuan juga harus terbuka terhadap kritikan, masukan, dikaji ulang, bahkan di bandigkan dengan ilmuan lain.
e.       Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini pembangunan dan pengembangan IPTEK harus sesuai dengan konsep pemerataan atau menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan.
Secara khusus prinsif  ini berasal dari nilai-nilai etik bangsa Indonesia dapat diringkas menjadi tiga nilai yaitu : Keadilan, Musyawarah dan persatuan.
a.       Nilai keadilan; Nilai keadilan berarti tidak berat sebelah atau tidak berlaku curang terhadap pihak lain, baik terhadap lingkungan social demikian pula terhadap lingkungan alam semesta(mahluk-mahluk yang lain).
b.      Nilai permusyawaratan dalam hal ini berarti bangsa Indonesia mementingkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat atau untuk mengambil suatu keputusan.
c.       Nilai Persatuan; bangsa Indonesia memandang bahwa realitas kebangsaan, realitas tanah air dan realitas bahasa merupakan satu kesatuan. Dengan demikian sejauh mungkin menghindari diri dari nilai-nilai yang dapat memecah belah persatuan.
3.      Prinsip Hikmah
Prinsip hikmah berasal dari sila keempat. Arti hikmah adalah melakukan sesuatu sesuai dengan ilmunya (Al Umar, 1996). Dengan demikian terdapat kesatuan antara ilmu dan perilaku. Dengan demikian antara ilmu, filsafat dan ahlak adalah sebagai satu kesatuan.
4.      Prinsip Adab (Estetika)
Prinsip ini berasal dari sila kedua. Kata peradaban berasal dari bahasa Arab ‘adab’. Adab berasal dari bahasa Arab yang sering diterjemahkan dengan kebudayaan. Adab dalam tradisi klasik berarti husn (keindahan, kebaikan) dalam perkataaan, sikap dan perbuatan (Al Faruqi, 1993). Bangsa Indonesia memandang bahwa keindahan dan estetika berkait dengan keimanan, etika dan hikmah (kebenaran).










BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Kajian epistemology dalam pancasila sangat penting bagi perkembangan bangsa dan Negara republic Indonesia dalam menaggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi begitu pula dalam dunia pendidikan yang menentukan hakekat keilmuan dalam pengembanganya dan perkembangannya yang semakin pesat. Dan tentunya keilmuan (epistemology) dan pancasila adalah dua asfek pentig dalam membangun bangsa yang kuat, berkarakter serta mampu bersaing ditengah lajunya pertumbuhan perekonomian global dalam pembangunan  berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2.      SARAN
Dalam pembutan makalah ini penulis berharap keterlibatan pembaca dalam memberikan kritik dan saran sebagai bahan perbaikan dan verifikasi, karna penulis merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
















Daftar pustaka
Al Faruqi, Ismail R (1993) Islam dan Kebudayaan, Mizan, Bandung.
Al Umar, Nashir bin Sulaiman(1995) Al Hikmah, Pustka Hidayah, Bandung.
Hamersma, Harry Dr (1989) Pintu Masuk Ke Dunia Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Lovelock, J.E (1988) Bumi Yang Hidup Pandangan Baru Kehidupan di Bumi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Leo Sutrisno (2010) Silabus Materi Filsafat Ilmu II, UNJ di FKIP- UNTAN Pontianak
Muthahhari, Murtadha (1991) Falsafah Kenabian, Pustaka Hidayah, Jakarta.
Rum rasyid (2011) memperkenalkan epistemology pancasila, program pasca serjana, Jakarta.
Prof. Dr. juhaya S. Praja.(2003) Aliran-aliran filsafat dan etika. Bandung, Indonesia.