Jumat, 19 April 2013

cirri-ciri siatem pemerintahan republik Indonesia

1.      Jelaskan cirri-ciri siatem pemerintahan republik Indonesia (RI)?
a.       Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
Pemisahan yang di maksud adalah pemisahan kekuasaan dan peran legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b.      Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
Eksekutif tidak bisa mempengaruhi legislatif dalam peranya masing-masing.
c.       Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
Kabinet sebagai pembantu prisiden disamping itu pula kabinet bertaggung jawab kepada prisiden karna mereka diangkat atau ditunjuk langsung oleh presiden merupakan hak progatif prisiden.
d.      eksekutif dipilih melalui pemilu.
Pemilihan prisiden (eksekutif) dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).
e.       Negara kesatuan berbentuk republik.
Adalah negara
f.       negara berdasarkan hukum.
Negara yang berdasarkan hukum adalah negara yang mempunyai sistem hukum atau negara hukum yang memiliki fungsi sangsi sesuai dengan jenis serta dampak pelangaranya.
g.      kedaulatan berada ditangan rakyat.
Kedaulatan berada di tangan rakyat maksudnya adalah kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat, termaksud mengganti dan menurunkan prisiden dari kursi jabatannya.
h.      kekuasaan eksekutif adalah prisiden.
Kekuasaan eksekutip adalah prisiden artinya kekuasaan tertinggi berada ditangan presiden yang mengatur mentri-mentri dan bawahannya dalam menjalankan tugas.
i.        mentri sebagai pembantu prisiden.
Mentri sebagai pembantu presiden disini mengarah pada peran serta tanggung jawab dari mentri yang ditunjuk presiden sesuai dengan skill dan keahliannya dalam membantu presiden dalam menjalankan sistem pemeritahan serta menigkatkan efektifitas kinerja presiden.
j.        kekuasaan prisiden terbatas.
Kekuasan tertiggi memang berada di tangan presiden namun bukan berarti tak terbatas, dalam hal ini keputusan serta hak-hak presiden lainya tidak lepas dari pengawasan dewan perwakilan rakyat (DPR) dan badan legislatif untuk mendapatkan persetujuan.
k.      sistem konstitusi (UUD 1945).
Konstitusi (bahasa Latinconstitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara.
2.      Mengapa negara indonesia dijadikan negara hukum?

Karna hukum sebagai peraturan yang bersifat memaksa dan bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis untuk ditaati oleh semua orang serta sangat penting dalam menjaga stabilitas Negara. Bahkan dalam rangka menjadikan Indonesia menjadi Negara hukum, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pun di lakukan, dalam Perubahan keempat pada tahun 2002, konsepsi negara hukum “rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam penejelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

3.      mengapa di indonesia sering terjadi pelangaran HAM?
Meskipun indonesia adalah negara hukum namun itu tidak bisa menjamin rendanya tingkat pelangaran HAM diindonesia, pelanggaran HAM lebih disebabkan kesadaran berbangsa yang rendah dan idialisme masyrakat yang buruk, serta memudarnya nilai-nilai pancasila yang selama ini menjadi pemersatu bangsa indonesia.

makalah filsafat (epistemologi pancasila)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan suatu model kehidupannya. bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Serta Pancasila sebagai dasar negara  serta Pancasila sebagai kepribadian bangsa
terdiri atas sifat-sifat yang terletak pada bangsa indonesia.
Pancasila dikaji dari aspek epistemology (keilmuan) merupakan suatu pengetahuan yang penting diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.
Didalamnya terkandung unsur keilmuan dan pengetahuan. Dengan demikian epistemology pancasila adalah epistemology yang prinsif-prinsifnya secara intuitif di ambil dan digali dari nilai-nilai pancasila atau bisa dibilang hakekat keilmuan yang berlandaskan pancasila.
Oleh sebab itu dalam sebuh konsep pendidikan diwajibkan memahami nilai-nlai pancasila dalam pandangan epistemology (filsafat) untuk menjamin proses pendidikan yang seimbang (balance education) serta hakekat keilmuan yang mendalam agar terhindar dari keilmuan yang cacat (tidak seimbang).

B.     Rumusan masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan epistemology pancasila?
2.   Apakah ada keterkaitan antara epistemology dengan prinsif-prinsif pancasila?







BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengenalan dan pengertian  Epistemologi Pancasila
Problem epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan dan membangun suatu model kehidupannya. Epistemologi adalah salah satu cabang filsafat yang membahas pertanyaan-pertanyaan tentang kemungkinan-kemungkinan pengetahuan, tentang batas-batas pengetahuan, tentang asal dan jenis-jenis pengetahuan (Harry Hamersma, 1989). Para filosof serta ilmuwan yang telah secara sungguh-sungguh mempelajari masalah ini percaya bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Sedangkan pancasila merupakan dasar Negara Indonesia sebagai landasan yang mempunyai peranan yang besar dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga eksistensi bangsa Indonesia terhadap pandangan masyrakat internasional. Yang dapat dijadikan landasan sebagai pembentuk kepribadian bangsa dalam menanggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi, menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dan lebih berkarakter.
 Dengan demikian epistemologi Pancasila adalah epistemology yang prinsip-prinsipnya secara intuitif didasarkan kepada ideology Pancasila dengan kata lain prinsif epistemology yang diambil dan di gali dari nilai-nilai pancasila. atau nilai-nilai pancasila yang di telaah dari sudut pandang epistemology.
B.     Prinsif-prinsif epistemology pancasila meliputi :
1.       prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa (Prinsip Keesaan).
Prinsip ini dalam tahap lebih lanjut adalah merupakan dalil ontology atau dalil wujud yang diyakini oleh bangsa Indonesia. Dengan prinsip keesaan ini, berarti kita meyakini bahwa yang wujud dalam alam semesta pada hakekatnya esa. Prinsip keesaan ini terwujud didalam alam semesta dalam bentuk prinsip-prinsip.


a.       Prinsip Saling Ketergantungan
Seluruh mahluk yang ada dialam semesta ini baik didalam alam mikro kosmos sampai dengan alam makro kosmos adalah merupakan satu kesatuan karena saling tergantung antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain tidak satupun mahluk yang ada didalam alam semesta yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada mahluk yang lainnya.
b.      Prinsip Kekeluargaan
Pada hakekatnya manusia adalah satu keluarga. Hal ini berarti individu berasal dari individu yang lain, dan tidak ada satupun individu yang tidak berasal dari individu yang lain. Bahkan ada filosof yang berpendapat bahwa alam semesta sebagai satu keluarga seperti Ibn Miskawayh, Lamarc dan Darwin.
c.       Prinsip Kesetaraan
Implikasi lebih lanjut dengan adaanya prinsip saling ketergantungan dan kekeluargaaan adalah prinsip kesetaraan. Dengan prinsip kesetaraan ini berarti antara mahluk yang satu dengan mahluk yang lain pada hakekatnya setara atau sebanding. Dan tidak satupun mahluk yang tidak setara dengan mahluk yang lain dimana dan kapanpun juga.
2.       Prinsif Moral Pembangunan
Prinsif-Prinsip moral pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan dan pengembangan yang berlandaskan nilai-nilai pancasila. Dalam pembangunan nasional, pancasila adalah sebuah paradigma (sumber nilai) merupakan sumber hukum. dikarnakan pancasila hendak dijadikan, landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin di capai disetiap pembangunan Negara republik Indonesia.
Adapun prinsif moral pembanguna secara umum mencakup semua nilai-nilai dalam pancasila, yaitu:
a.       Sila ketuhanan yang maha esa mengkomplementasikan  ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara  rasional dan irasional, antara akal rasa dan kehendak. Yang di maksud hal ini adalah IPTEK dan pembangunan tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya dalam konsep-konsep ketuhanan.
b.      Kemanusian yang adil dan beradab memberikan dasar-dasar moralitas dalam proses pembangunan, bahwa manusia dengan pengembangan IPTEK dan pembangunan harus beradab.
c.       Sila Persatuan Indonesia mengkomplementasikan universal dan internasionalisme dengan sila-sila yang lain. Jadi pengembangan dan pembangunan harus tetap dalam visi nasionalisme.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanakan dalam permusawaratan dan perwakilan artinya pengembangan IPTEK demi pembangunan haruslah bersipat demokratis maksunya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek demi pembangunan namun ilmuan juga harus terbuka terhadap kritikan, masukan, dikaji ulang, bahkan di bandigkan dengan ilmuan lain.
e.       Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini pembangunan dan pengembangan IPTEK harus sesuai dengan konsep pemerataan atau menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan.
Secara khusus prinsif  ini berasal dari nilai-nilai etik bangsa Indonesia dapat diringkas menjadi tiga nilai yaitu : Keadilan, Musyawarah dan persatuan.
a.       Nilai keadilan; Nilai keadilan berarti tidak berat sebelah atau tidak berlaku curang terhadap pihak lain, baik terhadap lingkungan social demikian pula terhadap lingkungan alam semesta(mahluk-mahluk yang lain).
b.      Nilai permusyawaratan dalam hal ini berarti bangsa Indonesia mementingkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat atau untuk mengambil suatu keputusan.
c.       Nilai Persatuan; bangsa Indonesia memandang bahwa realitas kebangsaan, realitas tanah air dan realitas bahasa merupakan satu kesatuan. Dengan demikian sejauh mungkin menghindari diri dari nilai-nilai yang dapat memecah belah persatuan.
3.      Prinsip Hikmah
Prinsip hikmah berasal dari sila keempat. Arti hikmah adalah melakukan sesuatu sesuai dengan ilmunya (Al Umar, 1996). Dengan demikian terdapat kesatuan antara ilmu dan perilaku. Dengan demikian antara ilmu, filsafat dan ahlak adalah sebagai satu kesatuan.
4.      Prinsip Adab (Estetika)
Prinsip ini berasal dari sila kedua. Kata peradaban berasal dari bahasa Arab ‘adab’. Adab berasal dari bahasa Arab yang sering diterjemahkan dengan kebudayaan. Adab dalam tradisi klasik berarti husn (keindahan, kebaikan) dalam perkataaan, sikap dan perbuatan (Al Faruqi, 1993). Bangsa Indonesia memandang bahwa keindahan dan estetika berkait dengan keimanan, etika dan hikmah (kebenaran).










BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Kajian epistemology dalam pancasila sangat penting bagi perkembangan bangsa dan Negara republic Indonesia dalam menaggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi begitu pula dalam dunia pendidikan yang menentukan hakekat keilmuan dalam pengembanganya dan perkembangannya yang semakin pesat. Dan tentunya keilmuan (epistemology) dan pancasila adalah dua asfek pentig dalam membangun bangsa yang kuat, berkarakter serta mampu bersaing ditengah lajunya pertumbuhan perekonomian global dalam pembangunan  berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2.      SARAN
Dalam pembutan makalah ini penulis berharap keterlibatan pembaca dalam memberikan kritik dan saran sebagai bahan perbaikan dan verifikasi, karna penulis merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
















Daftar pustaka
Al Faruqi, Ismail R (1993) Islam dan Kebudayaan, Mizan, Bandung.
Al Umar, Nashir bin Sulaiman(1995) Al Hikmah, Pustka Hidayah, Bandung.
Hamersma, Harry Dr (1989) Pintu Masuk Ke Dunia Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Lovelock, J.E (1988) Bumi Yang Hidup Pandangan Baru Kehidupan di Bumi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Leo Sutrisno (2010) Silabus Materi Filsafat Ilmu II, UNJ di FKIP- UNTAN Pontianak
Muthahhari, Murtadha (1991) Falsafah Kenabian, Pustaka Hidayah, Jakarta.
Rum rasyid (2011) memperkenalkan epistemology pancasila, program pasca serjana, Jakarta.
Prof. Dr. juhaya S. Praja.(2003) Aliran-aliran filsafat dan etika. Bandung, Indonesia.

makalah filsafat (epistemologi pancasila)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan suatu model kehidupannya. bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Serta Pancasila sebagai dasar negara  serta Pancasila sebagai kepribadian bangsa
terdiri atas sifat-sifat yang terletak pada bangsa indonesia.
Pancasila dikaji dari aspek epistemology (keilmuan) merupakan suatu pengetahuan yang penting diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.
Didalamnya terkandung unsur keilmuan dan pengetahuan. Dengan demikian epistemology pancasila adalah epistemology yang prinsif-prinsifnya secara intuitif di ambil dan digali dari nilai-nilai pancasila atau bisa dibilang hakekat keilmuan yang berlandaskan pancasila.
Oleh sebab itu dalam sebuh konsep pendidikan diwajibkan memahami nilai-nlai pancasila dalam pandangan epistemology (filsafat) untuk menjamin proses pendidikan yang seimbang (balance education) serta hakekat keilmuan yang mendalam agar terhindar dari keilmuan yang cacat (tidak seimbang).

B.     Rumusan masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan epistemology pancasila?
2.   Apakah ada keterkaitan antara epistemology dengan prinsif-prinsif pancasila?







BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengenalan dan pengertian  Epistemologi Pancasila
Problem epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan dan membangun suatu model kehidupannya. Epistemologi adalah salah satu cabang filsafat yang membahas pertanyaan-pertanyaan tentang kemungkinan-kemungkinan pengetahuan, tentang batas-batas pengetahuan, tentang asal dan jenis-jenis pengetahuan (Harry Hamersma, 1989). Para filosof serta ilmuwan yang telah secara sungguh-sungguh mempelajari masalah ini percaya bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Sedangkan pancasila merupakan dasar Negara Indonesia sebagai landasan yang mempunyai peranan yang besar dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga eksistensi bangsa Indonesia terhadap pandangan masyrakat internasional. Yang dapat dijadikan landasan sebagai pembentuk kepribadian bangsa dalam menanggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi, menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dan lebih berkarakter.
 Dengan demikian epistemologi Pancasila adalah epistemology yang prinsip-prinsipnya secara intuitif didasarkan kepada ideology Pancasila dengan kata lain prinsif epistemology yang diambil dan di gali dari nilai-nilai pancasila. atau nilai-nilai pancasila yang di telaah dari sudut pandang epistemology.
B.     Prinsif-prinsif epistemology pancasila meliputi :
1.       prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa (Prinsip Keesaan).
Prinsip ini dalam tahap lebih lanjut adalah merupakan dalil ontology atau dalil wujud yang diyakini oleh bangsa Indonesia. Dengan prinsip keesaan ini, berarti kita meyakini bahwa yang wujud dalam alam semesta pada hakekatnya esa. Prinsip keesaan ini terwujud didalam alam semesta dalam bentuk prinsip-prinsip.


a.       Prinsip Saling Ketergantungan
Seluruh mahluk yang ada dialam semesta ini baik didalam alam mikro kosmos sampai dengan alam makro kosmos adalah merupakan satu kesatuan karena saling tergantung antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain tidak satupun mahluk yang ada didalam alam semesta yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada mahluk yang lainnya.
b.      Prinsip Kekeluargaan
Pada hakekatnya manusia adalah satu keluarga. Hal ini berarti individu berasal dari individu yang lain, dan tidak ada satupun individu yang tidak berasal dari individu yang lain. Bahkan ada filosof yang berpendapat bahwa alam semesta sebagai satu keluarga seperti Ibn Miskawayh, Lamarc dan Darwin.
c.       Prinsip Kesetaraan
Implikasi lebih lanjut dengan adaanya prinsip saling ketergantungan dan kekeluargaaan adalah prinsip kesetaraan. Dengan prinsip kesetaraan ini berarti antara mahluk yang satu dengan mahluk yang lain pada hakekatnya setara atau sebanding. Dan tidak satupun mahluk yang tidak setara dengan mahluk yang lain dimana dan kapanpun juga.
2.       Prinsif Moral Pembangunan
Prinsif-Prinsip moral pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan dan pengembangan yang berlandaskan nilai-nilai pancasila. Dalam pembangunan nasional, pancasila adalah sebuah paradigma (sumber nilai) merupakan sumber hukum. dikarnakan pancasila hendak dijadikan, landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin di capai disetiap pembangunan Negara republik Indonesia.
Adapun prinsif moral pembanguna secara umum mencakup semua nilai-nilai dalam pancasila, yaitu:
a.       Sila ketuhanan yang maha esa mengkomplementasikan  ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara  rasional dan irasional, antara akal rasa dan kehendak. Yang di maksud hal ini adalah IPTEK dan pembangunan tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya dalam konsep-konsep ketuhanan.
b.      Kemanusian yang adil dan beradab memberikan dasar-dasar moralitas dalam proses pembangunan, bahwa manusia dengan pengembangan IPTEK dan pembangunan harus beradab.
c.       Sila Persatuan Indonesia mengkomplementasikan universal dan internasionalisme dengan sila-sila yang lain. Jadi pengembangan dan pembangunan harus tetap dalam visi nasionalisme.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanakan dalam permusawaratan dan perwakilan artinya pengembangan IPTEK demi pembangunan haruslah bersipat demokratis maksunya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek demi pembangunan namun ilmuan juga harus terbuka terhadap kritikan, masukan, dikaji ulang, bahkan di bandigkan dengan ilmuan lain.
e.       Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini pembangunan dan pengembangan IPTEK harus sesuai dengan konsep pemerataan atau menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan.
Secara khusus prinsif  ini berasal dari nilai-nilai etik bangsa Indonesia dapat diringkas menjadi tiga nilai yaitu : Keadilan, Musyawarah dan persatuan.
a.       Nilai keadilan; Nilai keadilan berarti tidak berat sebelah atau tidak berlaku curang terhadap pihak lain, baik terhadap lingkungan social demikian pula terhadap lingkungan alam semesta(mahluk-mahluk yang lain).
b.      Nilai permusyawaratan dalam hal ini berarti bangsa Indonesia mementingkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat atau untuk mengambil suatu keputusan.
c.       Nilai Persatuan; bangsa Indonesia memandang bahwa realitas kebangsaan, realitas tanah air dan realitas bahasa merupakan satu kesatuan. Dengan demikian sejauh mungkin menghindari diri dari nilai-nilai yang dapat memecah belah persatuan.
3.      Prinsip Hikmah
Prinsip hikmah berasal dari sila keempat. Arti hikmah adalah melakukan sesuatu sesuai dengan ilmunya (Al Umar, 1996). Dengan demikian terdapat kesatuan antara ilmu dan perilaku. Dengan demikian antara ilmu, filsafat dan ahlak adalah sebagai satu kesatuan.
4.      Prinsip Adab (Estetika)
Prinsip ini berasal dari sila kedua. Kata peradaban berasal dari bahasa Arab ‘adab’. Adab berasal dari bahasa Arab yang sering diterjemahkan dengan kebudayaan. Adab dalam tradisi klasik berarti husn (keindahan, kebaikan) dalam perkataaan, sikap dan perbuatan (Al Faruqi, 1993). Bangsa Indonesia memandang bahwa keindahan dan estetika berkait dengan keimanan, etika dan hikmah (kebenaran).










BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Kajian epistemology dalam pancasila sangat penting bagi perkembangan bangsa dan Negara republic Indonesia dalam menaggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi begitu pula dalam dunia pendidikan yang menentukan hakekat keilmuan dalam pengembanganya dan perkembangannya yang semakin pesat. Dan tentunya keilmuan (epistemology) dan pancasila adalah dua asfek pentig dalam membangun bangsa yang kuat, berkarakter serta mampu bersaing ditengah lajunya pertumbuhan perekonomian global dalam pembangunan  berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2.      SARAN
Dalam pembutan makalah ini penulis berharap keterlibatan pembaca dalam memberikan kritik dan saran sebagai bahan perbaikan dan verifikasi, karna penulis merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
















Daftar pustaka
Al Faruqi, Ismail R (1993) Islam dan Kebudayaan, Mizan, Bandung.
Al Umar, Nashir bin Sulaiman(1995) Al Hikmah, Pustka Hidayah, Bandung.
Hamersma, Harry Dr (1989) Pintu Masuk Ke Dunia Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Lovelock, J.E (1988) Bumi Yang Hidup Pandangan Baru Kehidupan di Bumi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Leo Sutrisno (2010) Silabus Materi Filsafat Ilmu II, UNJ di FKIP- UNTAN Pontianak
Muthahhari, Murtadha (1991) Falsafah Kenabian, Pustaka Hidayah, Jakarta.
Rum rasyid (2011) memperkenalkan epistemology pancasila, program pasca serjana, Jakarta.
Prof. Dr. juhaya S. Praja.(2003) Aliran-aliran filsafat dan etika. Bandung, Indonesia.

makalah filsafat (epistemologi pancasila)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan suatu model kehidupannya. bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Serta Pancasila sebagai dasar negara  serta Pancasila sebagai kepribadian bangsa
terdiri atas sifat-sifat yang terletak pada bangsa indonesia.
Pancasila dikaji dari aspek epistemology (keilmuan) merupakan suatu pengetahuan yang penting diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.
Didalamnya terkandung unsur keilmuan dan pengetahuan. Dengan demikian epistemology pancasila adalah epistemology yang prinsif-prinsifnya secara intuitif di ambil dan digali dari nilai-nilai pancasila atau bisa dibilang hakekat keilmuan yang berlandaskan pancasila.
Oleh sebab itu dalam sebuh konsep pendidikan diwajibkan memahami nilai-nlai pancasila dalam pandangan epistemology (filsafat) untuk menjamin proses pendidikan yang seimbang (balance education) serta hakekat keilmuan yang mendalam agar terhindar dari keilmuan yang cacat (tidak seimbang).

B.     Rumusan masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan epistemology pancasila?
2.   Apakah ada keterkaitan antara epistemology dengan prinsif-prinsif pancasila?







BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengenalan dan pengertian  Epistemologi Pancasila
Problem epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan dan membangun suatu model kehidupannya. Epistemologi adalah salah satu cabang filsafat yang membahas pertanyaan-pertanyaan tentang kemungkinan-kemungkinan pengetahuan, tentang batas-batas pengetahuan, tentang asal dan jenis-jenis pengetahuan (Harry Hamersma, 1989). Para filosof serta ilmuwan yang telah secara sungguh-sungguh mempelajari masalah ini percaya bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Sedangkan pancasila merupakan dasar Negara Indonesia sebagai landasan yang mempunyai peranan yang besar dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga eksistensi bangsa Indonesia terhadap pandangan masyrakat internasional. Yang dapat dijadikan landasan sebagai pembentuk kepribadian bangsa dalam menanggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi, menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dan lebih berkarakter.
 Dengan demikian epistemologi Pancasila adalah epistemology yang prinsip-prinsipnya secara intuitif didasarkan kepada ideology Pancasila dengan kata lain prinsif epistemology yang diambil dan di gali dari nilai-nilai pancasila. atau nilai-nilai pancasila yang di telaah dari sudut pandang epistemology.
B.     Prinsif-prinsif epistemology pancasila meliputi :
1.       prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa (Prinsip Keesaan).
Prinsip ini dalam tahap lebih lanjut adalah merupakan dalil ontology atau dalil wujud yang diyakini oleh bangsa Indonesia. Dengan prinsip keesaan ini, berarti kita meyakini bahwa yang wujud dalam alam semesta pada hakekatnya esa. Prinsip keesaan ini terwujud didalam alam semesta dalam bentuk prinsip-prinsip.


a.       Prinsip Saling Ketergantungan
Seluruh mahluk yang ada dialam semesta ini baik didalam alam mikro kosmos sampai dengan alam makro kosmos adalah merupakan satu kesatuan karena saling tergantung antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain tidak satupun mahluk yang ada didalam alam semesta yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada mahluk yang lainnya.
b.      Prinsip Kekeluargaan
Pada hakekatnya manusia adalah satu keluarga. Hal ini berarti individu berasal dari individu yang lain, dan tidak ada satupun individu yang tidak berasal dari individu yang lain. Bahkan ada filosof yang berpendapat bahwa alam semesta sebagai satu keluarga seperti Ibn Miskawayh, Lamarc dan Darwin.
c.       Prinsip Kesetaraan
Implikasi lebih lanjut dengan adaanya prinsip saling ketergantungan dan kekeluargaaan adalah prinsip kesetaraan. Dengan prinsip kesetaraan ini berarti antara mahluk yang satu dengan mahluk yang lain pada hakekatnya setara atau sebanding. Dan tidak satupun mahluk yang tidak setara dengan mahluk yang lain dimana dan kapanpun juga.
2.       Prinsif Moral Pembangunan
Prinsif-Prinsip moral pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan dan pengembangan yang berlandaskan nilai-nilai pancasila. Dalam pembangunan nasional, pancasila adalah sebuah paradigma (sumber nilai) merupakan sumber hukum. dikarnakan pancasila hendak dijadikan, landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin di capai disetiap pembangunan Negara republik Indonesia.
Adapun prinsif moral pembanguna secara umum mencakup semua nilai-nilai dalam pancasila, yaitu:
a.       Sila ketuhanan yang maha esa mengkomplementasikan  ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara  rasional dan irasional, antara akal rasa dan kehendak. Yang di maksud hal ini adalah IPTEK dan pembangunan tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya dalam konsep-konsep ketuhanan.
b.      Kemanusian yang adil dan beradab memberikan dasar-dasar moralitas dalam proses pembangunan, bahwa manusia dengan pengembangan IPTEK dan pembangunan harus beradab.
c.       Sila Persatuan Indonesia mengkomplementasikan universal dan internasionalisme dengan sila-sila yang lain. Jadi pengembangan dan pembangunan harus tetap dalam visi nasionalisme.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanakan dalam permusawaratan dan perwakilan artinya pengembangan IPTEK demi pembangunan haruslah bersipat demokratis maksunya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek demi pembangunan namun ilmuan juga harus terbuka terhadap kritikan, masukan, dikaji ulang, bahkan di bandigkan dengan ilmuan lain.
e.       Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini pembangunan dan pengembangan IPTEK harus sesuai dengan konsep pemerataan atau menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan.
Secara khusus prinsif  ini berasal dari nilai-nilai etik bangsa Indonesia dapat diringkas menjadi tiga nilai yaitu : Keadilan, Musyawarah dan persatuan.
a.       Nilai keadilan; Nilai keadilan berarti tidak berat sebelah atau tidak berlaku curang terhadap pihak lain, baik terhadap lingkungan social demikian pula terhadap lingkungan alam semesta(mahluk-mahluk yang lain).
b.      Nilai permusyawaratan dalam hal ini berarti bangsa Indonesia mementingkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat atau untuk mengambil suatu keputusan.
c.       Nilai Persatuan; bangsa Indonesia memandang bahwa realitas kebangsaan, realitas tanah air dan realitas bahasa merupakan satu kesatuan. Dengan demikian sejauh mungkin menghindari diri dari nilai-nilai yang dapat memecah belah persatuan.
3.      Prinsip Hikmah
Prinsip hikmah berasal dari sila keempat. Arti hikmah adalah melakukan sesuatu sesuai dengan ilmunya (Al Umar, 1996). Dengan demikian terdapat kesatuan antara ilmu dan perilaku. Dengan demikian antara ilmu, filsafat dan ahlak adalah sebagai satu kesatuan.
4.      Prinsip Adab (Estetika)
Prinsip ini berasal dari sila kedua. Kata peradaban berasal dari bahasa Arab ‘adab’. Adab berasal dari bahasa Arab yang sering diterjemahkan dengan kebudayaan. Adab dalam tradisi klasik berarti husn (keindahan, kebaikan) dalam perkataaan, sikap dan perbuatan (Al Faruqi, 1993). Bangsa Indonesia memandang bahwa keindahan dan estetika berkait dengan keimanan, etika dan hikmah (kebenaran).










BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Kajian epistemology dalam pancasila sangat penting bagi perkembangan bangsa dan Negara republic Indonesia dalam menaggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi begitu pula dalam dunia pendidikan yang menentukan hakekat keilmuan dalam pengembanganya dan perkembangannya yang semakin pesat. Dan tentunya keilmuan (epistemology) dan pancasila adalah dua asfek pentig dalam membangun bangsa yang kuat, berkarakter serta mampu bersaing ditengah lajunya pertumbuhan perekonomian global dalam pembangunan  berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2.      SARAN
Dalam pembutan makalah ini penulis berharap keterlibatan pembaca dalam memberikan kritik dan saran sebagai bahan perbaikan dan verifikasi, karna penulis merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
















Daftar pustaka
Al Faruqi, Ismail R (1993) Islam dan Kebudayaan, Mizan, Bandung.
Al Umar, Nashir bin Sulaiman(1995) Al Hikmah, Pustka Hidayah, Bandung.
Hamersma, Harry Dr (1989) Pintu Masuk Ke Dunia Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Lovelock, J.E (1988) Bumi Yang Hidup Pandangan Baru Kehidupan di Bumi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Leo Sutrisno (2010) Silabus Materi Filsafat Ilmu II, UNJ di FKIP- UNTAN Pontianak
Muthahhari, Murtadha (1991) Falsafah Kenabian, Pustaka Hidayah, Jakarta.
Rum rasyid (2011) memperkenalkan epistemology pancasila, program pasca serjana, Jakarta.
Prof. Dr. juhaya S. Praja.(2003) Aliran-aliran filsafat dan etika. Bandung, Indonesia.

makalah filsafat (epistemologi pancasila)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan suatu model kehidupannya. bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Serta Pancasila sebagai dasar negara  serta Pancasila sebagai kepribadian bangsa
terdiri atas sifat-sifat yang terletak pada bangsa indonesia.
Pancasila dikaji dari aspek epistemology (keilmuan) merupakan suatu pengetahuan yang penting diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.
Didalamnya terkandung unsur keilmuan dan pengetahuan. Dengan demikian epistemology pancasila adalah epistemology yang prinsif-prinsifnya secara intuitif di ambil dan digali dari nilai-nilai pancasila atau bisa dibilang hakekat keilmuan yang berlandaskan pancasila.
Oleh sebab itu dalam sebuh konsep pendidikan diwajibkan memahami nilai-nlai pancasila dalam pandangan epistemology (filsafat) untuk menjamin proses pendidikan yang seimbang (balance education) serta hakekat keilmuan yang mendalam agar terhindar dari keilmuan yang cacat (tidak seimbang).

B.     Rumusan masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan epistemology pancasila?
2.   Apakah ada keterkaitan antara epistemology dengan prinsif-prinsif pancasila?







BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengenalan dan pengertian  Epistemologi Pancasila
Problem epistemology muncul ketika suatu masyarakat ingin mengembangkan dan membangun suatu model kehidupannya. Epistemologi adalah salah satu cabang filsafat yang membahas pertanyaan-pertanyaan tentang kemungkinan-kemungkinan pengetahuan, tentang batas-batas pengetahuan, tentang asal dan jenis-jenis pengetahuan (Harry Hamersma, 1989). Para filosof serta ilmuwan yang telah secara sungguh-sungguh mempelajari masalah ini percaya bahwa asal mula munculnya berbagai pandangan dunia dan kosmologi-kosmologi yang berbeda terletak pada apa yang saat ini disebut sebagai teori pengetahuan atau epistemology (Murtadha Mutahhari, 1991).
Sedangkan pancasila merupakan dasar Negara Indonesia sebagai landasan yang mempunyai peranan yang besar dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga eksistensi bangsa Indonesia terhadap pandangan masyrakat internasional. Yang dapat dijadikan landasan sebagai pembentuk kepribadian bangsa dalam menanggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi, menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dan lebih berkarakter.
 Dengan demikian epistemologi Pancasila adalah epistemology yang prinsip-prinsipnya secara intuitif didasarkan kepada ideology Pancasila dengan kata lain prinsif epistemology yang diambil dan di gali dari nilai-nilai pancasila. atau nilai-nilai pancasila yang di telaah dari sudut pandang epistemology.
B.     Prinsif-prinsif epistemology pancasila meliputi :
1.       prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa (Prinsip Keesaan).
Prinsip ini dalam tahap lebih lanjut adalah merupakan dalil ontology atau dalil wujud yang diyakini oleh bangsa Indonesia. Dengan prinsip keesaan ini, berarti kita meyakini bahwa yang wujud dalam alam semesta pada hakekatnya esa. Prinsip keesaan ini terwujud didalam alam semesta dalam bentuk prinsip-prinsip.


a.       Prinsip Saling Ketergantungan
Seluruh mahluk yang ada dialam semesta ini baik didalam alam mikro kosmos sampai dengan alam makro kosmos adalah merupakan satu kesatuan karena saling tergantung antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain tidak satupun mahluk yang ada didalam alam semesta yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada mahluk yang lainnya.
b.      Prinsip Kekeluargaan
Pada hakekatnya manusia adalah satu keluarga. Hal ini berarti individu berasal dari individu yang lain, dan tidak ada satupun individu yang tidak berasal dari individu yang lain. Bahkan ada filosof yang berpendapat bahwa alam semesta sebagai satu keluarga seperti Ibn Miskawayh, Lamarc dan Darwin.
c.       Prinsip Kesetaraan
Implikasi lebih lanjut dengan adaanya prinsip saling ketergantungan dan kekeluargaaan adalah prinsip kesetaraan. Dengan prinsip kesetaraan ini berarti antara mahluk yang satu dengan mahluk yang lain pada hakekatnya setara atau sebanding. Dan tidak satupun mahluk yang tidak setara dengan mahluk yang lain dimana dan kapanpun juga.
2.       Prinsif Moral Pembangunan
Prinsif-Prinsip moral pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan dan pengembangan yang berlandaskan nilai-nilai pancasila. Dalam pembangunan nasional, pancasila adalah sebuah paradigma (sumber nilai) merupakan sumber hukum. dikarnakan pancasila hendak dijadikan, landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin di capai disetiap pembangunan Negara republik Indonesia.
Adapun prinsif moral pembanguna secara umum mencakup semua nilai-nilai dalam pancasila, yaitu:
a.       Sila ketuhanan yang maha esa mengkomplementasikan  ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara  rasional dan irasional, antara akal rasa dan kehendak. Yang di maksud hal ini adalah IPTEK dan pembangunan tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya dalam konsep-konsep ketuhanan.
b.      Kemanusian yang adil dan beradab memberikan dasar-dasar moralitas dalam proses pembangunan, bahwa manusia dengan pengembangan IPTEK dan pembangunan harus beradab.
c.       Sila Persatuan Indonesia mengkomplementasikan universal dan internasionalisme dengan sila-sila yang lain. Jadi pengembangan dan pembangunan harus tetap dalam visi nasionalisme.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanakan dalam permusawaratan dan perwakilan artinya pengembangan IPTEK demi pembangunan haruslah bersipat demokratis maksunya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan iptek demi pembangunan namun ilmuan juga harus terbuka terhadap kritikan, masukan, dikaji ulang, bahkan di bandigkan dengan ilmuan lain.
e.       Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hal ini pembangunan dan pengembangan IPTEK harus sesuai dengan konsep pemerataan atau menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan.
Secara khusus prinsif  ini berasal dari nilai-nilai etik bangsa Indonesia dapat diringkas menjadi tiga nilai yaitu : Keadilan, Musyawarah dan persatuan.
a.       Nilai keadilan; Nilai keadilan berarti tidak berat sebelah atau tidak berlaku curang terhadap pihak lain, baik terhadap lingkungan social demikian pula terhadap lingkungan alam semesta(mahluk-mahluk yang lain).
b.      Nilai permusyawaratan dalam hal ini berarti bangsa Indonesia mementingkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat atau untuk mengambil suatu keputusan.
c.       Nilai Persatuan; bangsa Indonesia memandang bahwa realitas kebangsaan, realitas tanah air dan realitas bahasa merupakan satu kesatuan. Dengan demikian sejauh mungkin menghindari diri dari nilai-nilai yang dapat memecah belah persatuan.
3.      Prinsip Hikmah
Prinsip hikmah berasal dari sila keempat. Arti hikmah adalah melakukan sesuatu sesuai dengan ilmunya (Al Umar, 1996). Dengan demikian terdapat kesatuan antara ilmu dan perilaku. Dengan demikian antara ilmu, filsafat dan ahlak adalah sebagai satu kesatuan.
4.      Prinsip Adab (Estetika)
Prinsip ini berasal dari sila kedua. Kata peradaban berasal dari bahasa Arab ‘adab’. Adab berasal dari bahasa Arab yang sering diterjemahkan dengan kebudayaan. Adab dalam tradisi klasik berarti husn (keindahan, kebaikan) dalam perkataaan, sikap dan perbuatan (Al Faruqi, 1993). Bangsa Indonesia memandang bahwa keindahan dan estetika berkait dengan keimanan, etika dan hikmah (kebenaran).










BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Kajian epistemology dalam pancasila sangat penting bagi perkembangan bangsa dan Negara republic Indonesia dalam menaggapi isu-isu globalisasi dan modernisasi begitu pula dalam dunia pendidikan yang menentukan hakekat keilmuan dalam pengembanganya dan perkembangannya yang semakin pesat. Dan tentunya keilmuan (epistemology) dan pancasila adalah dua asfek pentig dalam membangun bangsa yang kuat, berkarakter serta mampu bersaing ditengah lajunya pertumbuhan perekonomian global dalam pembangunan  berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2.      SARAN
Dalam pembutan makalah ini penulis berharap keterlibatan pembaca dalam memberikan kritik dan saran sebagai bahan perbaikan dan verifikasi, karna penulis merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
















Daftar pustaka
Al Faruqi, Ismail R (1993) Islam dan Kebudayaan, Mizan, Bandung.
Al Umar, Nashir bin Sulaiman(1995) Al Hikmah, Pustka Hidayah, Bandung.
Hamersma, Harry Dr (1989) Pintu Masuk Ke Dunia Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Lovelock, J.E (1988) Bumi Yang Hidup Pandangan Baru Kehidupan di Bumi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Leo Sutrisno (2010) Silabus Materi Filsafat Ilmu II, UNJ di FKIP- UNTAN Pontianak
Muthahhari, Murtadha (1991) Falsafah Kenabian, Pustaka Hidayah, Jakarta.
Rum rasyid (2011) memperkenalkan epistemology pancasila, program pasca serjana, Jakarta.
Prof. Dr. juhaya S. Praja.(2003) Aliran-aliran filsafat dan etika. Bandung, Indonesia.