a. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
Pemisahan yang di maksud adalah pemisahan kekuasaan dan peran legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
Eksekutif tidak bisa mempengaruhi legislatif dalam peranya masing-masing.
c. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
Kabinet sebagai pembantu prisiden disamping itu pula kabinet bertaggung jawab kepada prisiden karna mereka diangkat atau ditunjuk langsung oleh presiden merupakan hak progatif prisiden.
d. eksekutif dipilih melalui pemilu.
Pemilihan prisiden (eksekutif) dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu).
e. Negara kesatuan berbentuk republik.
Adalah negara
f. negara berdasarkan hukum.
Negara yang berdasarkan hukum adalah negara yang mempunyai sistem hukum atau negara hukum yang memiliki fungsi sangsi sesuai dengan jenis serta dampak pelangaranya.
g. kedaulatan berada ditangan rakyat.
Kedaulatan berada di tangan rakyat maksudnya adalah kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat, termaksud mengganti dan menurunkan prisiden dari kursi jabatannya.
h. kekuasaan eksekutif adalah prisiden.
Kekuasaan eksekutip adalah prisiden artinya kekuasaan tertinggi berada ditangan presiden yang mengatur mentri-mentri dan bawahannya dalam menjalankan tugas.
i. mentri sebagai pembantu prisiden.
Mentri sebagai pembantu presiden disini mengarah pada peran serta tanggung jawab dari mentri yang ditunjuk presiden sesuai dengan skill dan keahliannya dalam membantu presiden dalam menjalankan sistem pemeritahan serta menigkatkan efektifitas kinerja presiden.
j. kekuasaan prisiden terbatas.
Kekuasan tertiggi memang berada di tangan presiden namun bukan berarti tak terbatas, dalam hal ini keputusan serta hak-hak presiden lainya tidak lepas dari pengawasan dewan perwakilan rakyat (DPR) dan badan legislatif untuk mendapatkan persetujuan.
k. sistem konstitusi (UUD 1945).
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara.
2. Mengapa negara indonesia dijadikan negara hukum?
Karna hukum sebagai peraturan yang bersifat memaksa dan bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis untuk ditaati oleh semua orang serta sangat penting dalam menjaga stabilitas Negara. Bahkan dalam rangka menjadikan Indonesia menjadi Negara hukum, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pun di lakukan, dalam Perubahan keempat pada tahun 2002, konsepsi negara hukum “rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam penejelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
3. mengapa di indonesia sering terjadi pelangaran HAM?
Meskipun indonesia adalah negara hukum namun itu tidak bisa menjamin rendanya tingkat pelangaran HAM diindonesia, pelanggaran HAM lebih disebabkan kesadaran berbangsa yang rendah dan idialisme masyrakat yang buruk, serta memudarnya nilai-nilai pancasila yang selama ini menjadi pemersatu bangsa indonesia.